Sunday, June 2, 2013

Prosedur Pengunduran diri dari PNS

Disini tempat untuk link / aturan tentang prosedur mengundurkan diri

untuk sementara saca copy arsip file blog lama saya (nanti dilengkapi lagi)

http://rivaekaputra.wordpress.com/2009/09/27/persyaratan-mengundurkan-diri-dari-pns-depkeu/

1. Surat permohonan berhenti PNS kepada Menteri Keuangan;

2. Salinan sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai PNS;

3. Salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.




http://www.bkn.go.id/in/component/consultation/?start=22396

Nama: Wisnu Haryadi
Unit Kerja/Instansi: pemerintah
Tanggal Kirim: Senin, 08 Agustus 2005
Pertanyaan/Jawaban:
Bagaimana prosedur untuk keluar/berhenti sebagai PNS, karena saya sudah tidak tahan menunggu persetujuan mutasi saya yang tak kunjung turun. padahal sudah 2 tahun lalu saya mengajukan mutasi untuk mengikuti istri saya di Jawa timur, padahal umur saya sudah berumur hampir 40 tahun dan belum dikaruniai anak.
**** jawaban redaksi ****
Prosedur keluar/berhenti sebagai PNS adalah agar saudara membuat surat permohonan berhenti sebagai PNS diketahui oleh atasan langsung dan diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian dan menurut hemat kami, sebelum surat ini diajukan agar saudara mengajukan usul kembali tentang usul mutasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 jo Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS

1 comment: